BIROKRASIUMUM

Pj. Kades Banyumas Geram, Tanda Tangan Diduga Dipalsukan Oknum Tak Bertanggung Jawab

SAMPANG – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi kembali mencoreng integritas administrasi pemerintahan desa. Kali ini, Pj. Kepala Desa (Kades) Banyumas, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Afiyah, S.H., mengecam keras tindakan seorang oknum yang diduga memalsukan tanda tangannya.

“Kami sangat mengecam tindakan ini. Pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dipidanakan,” tegas Afiyah saat dikonfirmasi pada Selasa (1/5/2025).

BACA JUGA :  Honor PPS Pemilu 2024 Belum Terealisasi, Simak Penjelasan KPUD Sampang

Dikutip dari media online radarGPN.com, Afiyah menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik Pemerintah Desa Banyumas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian administratif dan hukum bagi berbagai pihak. Ia menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum jika diperlukan.

Sebagai informasi, pemalsuan tanda tangan termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

BACA JUGA :  Dua Kali Audiensi Gagal : PJ Bupati Sampang Diduga Menghindar Dari Pendemo

Afiyah juga mengimbau seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik curang semacam itu serta lebih waspada terhadap potensi pemalsuan dokumen.

“Kami tidak akan tinggal diam. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas. Hukum dan aturan desa harus ditegakkan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Serma Karnoto: Kerja Keras Gotong Royong Rutilahu di Desa Rabasan, Kedungdung

Pemerintah Desa Banyumas menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen yang merugikan desa, tanpa pandang bulu.

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button